Menangkal Hoax di Tahun Politik




Google.com
     Menjelang agenda politik Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 dan Pemilihan Umum 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya menangani konten negatif internet. Melindungi masyarakat umum dan mencegah disintegrasi bangsa.



     Memasuki tahun 2018 hingga 2019 mendatang, intensitas komunikasi publik melalui internet, terutama media sosial, diperkirakan akan meningkat. Mengapa, karena dalam dua tahun ke depan Indonesia akan memasuki Tahun Politik, dengan digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di berbagai kabupaten/kota dan provinsi, serta pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan Pemilu Presiden pada 2019.

      Di tahun politik ini tentulah konten komunikasi publik di media sosial akan diwarnai dengan perbincangan politik yang bisa saja memanas. Dan yang lebih dikhawatirkan, para netizen atau masyarakat pengguna internet akan mengumbar konten-konten negatif berupa hoaks (berita bohong) dan ujaran-ujaran kebencian kepada pihak lawan politiknya, baik melalui akun-akun media sosial maupun website, atau portal-portal berita yang mereka buat. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berusaha menghadapi tantangan ini dengan berbagai langkah.

      Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan bahwa menghadapi Tahun Politik 2018-2019 ini Kemkominfo telah menjalin kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam menghadapi konten negatif internet. Kerja sama tiga lembaga itu didukung langsung oleh 9 penyelenggara sistem komunikasi elektronik (platform) yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Kesembilan platform itu adalah Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, LINE Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia, dan METUBE Indonesia.

      Januari lalu mereka mengeluarkan deklarasi untuk bersama-sama mengatasi konten negatif internet menjelang Tahun Politik ini. Mereka siap melawan hoaks, informasi menyesatkan, dan informasi yang menimbulkan permusuhan bernuansa SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Mereka juga siap bekerja sama meningkatkan literasi, edukasi, dan sosialisasi untuk melawan hoaks, informasi menyesatkan, dan informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA.

      Rudiantara menyatakan, untuk konten negatif yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pilkada dan pemilu, Kemkominfo meminta KPU dan Bawaslu aktif melapor kepada Kemkominfo jika ada portal-portal berita yang menebar hoaks atau melakukan pelanggaran kampanye. Selanjutnya Kemkominfo akan menyampaikan laporan kepada pihak platform untuk menindak portal-portal berita itu. “Pihak platform menyatakan siap melakukan take down apabila di media sosialnya ditemukan hoaks, ujaran kebencian atau ungkapan-ungkapan SARA, yang berpotensi menimbulkan permusuhan,” ujar Rudiantara kepasa saya, di Jakarta, Kamis 15 Februari lalu.


      Sedangkan untuk konten-konten negatif medsos yang berisi ujaran kebencian Kemkominfo meminta masyarakat mengadukannya ke bagian pengaduan di website Kominfo. “Kami akan respons semua pengaduan itu. Jika menyangkut portal berita, website atau blogspot yang dibuat di dalam negeri, kami bisa tutup sesuai dengan kewenangan Kominfo. Namun jika menyangkut akun-akun pribadi di medsos, atau website dari luar, kami akan melaporkannya ke pihak platform,” kata Rudiantara. Dan, jika ada indikasi pelanggaran hukum, kata menteri, pihaknya juga akan melaporkannya ke polisi. Laporan juga bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang dirugikan langsung oleh konten-konten negatif itu.

Sistem Baru Memproses Pengaduan

      Sebagai upaya meningkatkan layanan pengaduan, Kemkominfo telah meluncurkan sistem ticketing pengaduan konten dalam upaya memerangi konten-konten negatif internet. Sistem baru ini lebih transparan. “Masyarakat yang mengadukan konten negatif dapat mengetahui perkembangan proses penanganan pengaduannya. Mereka bisa tahu sampai sejauh mana aduan konten tersebut diproses,” kata Rudiantara. Sebelumnya, sistem pengaduan dilakukan melalui formulir, email, pesan WhatsApp, telepon dan datang langsung. Kelemahannya, pemrosesan laporan dilakukan secara manual, dan masyarakat pelapor tidak mengetahui sampai di mana proses penanganan pengaduannya.

      Dengan sistem yang baru, pengaduan konten negatif dilakukan berbasis ticketing. Sistem ini terbagi dalam tiga tahapan. Pertama, tahap pelaporan, yang dilakukan masyarakat dengan cara mendaftarkan diri pada situs aduankonten.id, lalu mengunggah alamat konten (URL) dan screenshot konten negatifnya, serta memberikan deskripsi alasan pelaporan. Tahap selanjutnya adalah verifikasi untuk menganalisa laporan tadi. Jika dianggap sebagai konten negatif, maka akan mendapatkan rekomendasi untuk dibekukan. Jika konten yang dilaporkan berkaitan dengan kewenangan instansi lain, maka laporan akan diteruskan ke instansi yang berwenang.

     Selanjutnya, bagi konten yang terbukti negatif, bila berupa website atau aplikasi, maka akan diinput ke dalam database black list. Tapi bila berupa akun media sosial, maka akan dilaporkan kepada penyelenggara media sosial (platform) agar ditutup. “Pada sistem ticketing ini, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket. Dengan nomor tiket ini, maka pemohon dapat mengecek proses aduannya,” papar Menkominfo Rudiantara.
Ia berpesan agar masyarakat terus aktif melaporkan konten-konten negatif internet. Menteri juga mengimbau masyarakat umum agar tak mudah mempercayai berita yang ditulis portal-portal berita yang tidak jelas. “Kita sarankan masyarakat untuk selalu menggunakan media resmi atau media mainstream sebagai sumber informasi yang benar,” ujar Rudiantara.

Literasi Media Sosial

     Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kemkominfo, Dra. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si., mengatakan bahwa pada tahun politik ini masyarakat berpotensi terpolarisasi berdasarkan kubu-kubu politik yang bertarung di Pilkada atau Pemilu. Menurut Niken, ada tiga kelompok masyarakat pengguna internet (netizen) dalam konteks pilkada dan pemilu, yakni pendukung kontestan (lovers), penyerang kontestan (haters), dan masyarakat yang netral (floating mass).

      Niken memprediksi, mungkin hanya sekitar 10% saja dari netizen yang kemudian menciptakan hoaks atau ujaran-ujaran kebencian. Sisanya, sekitar 90% atau yang terbesar, adalah sasaran hoaks yang justru rentan menjadi penyebarnya. “Nah, kami berusaha untuk melindungi masyarakat mayoritas yang diam ini atau silent majority, dari sasaran informasi sesat dan ujaran-ujaran kebencian yang bisa memecah belah bangsa,” kata Niken.

      Menurut Dirjen IKP, hoaks itu berbahaya karena dapat mengakibatkan desintegrasi bangsa. “Kontens hoaks biasanya berisi ujaran kebencian, menebar kecemasan, hasutan, provokasi, isu SARA, yang semuanya itu harus kita tangkal,” kata Niken. Untuk menangkal hoaks ini, lanjut Niken, pemerintah tidak bisa sendirian, tetapi perlu kerjasama dengan berbagai pihak. “Selama ini kami telah bekerjasama dengan MUI, KWI, PGI, Walubi, PHDI, perguran tinggi, komunitas-komunitas yang tergabung dalam Cyber Kreasi dan organisasi lainnya,” papar Niken.

      Niken mengatakan telah menempuh berbagai strategi komunikasi dalam menangkal hoaks. Pertama, strategi above the line yakni literasi media, melalui media mainstream. Kedua, strategi through the line, yakni literasi media melalui media sosial dan media digital. Dan yang ketiga strategi below the line, yakni literasi media sosial melalui pertunjukan rakyat, media luar ruang, seminar, dan lain-lain.

      Kemkominfo antara lain melakukan literasi kepada masyarakat agar tidak menjadi penyebar hoaks, dan tidak percaya hoaks. Dalam melakukan literasi itu, Kemkominfo menggandeng komunitas-komunitas netizen anti hoaks, misalnya dengan Genposting (Generasi Positif Thinking), Konten Informasi Divital, Cyber Kreasi, dan Netizen 2020. Kegiatan yang digelar bersama dengan mereka meliputi workshop, pertunjukan rakyat, dan gelar budaya tradisional. Kominfo bekerja sama dengan Penggerak Budaya Nusantara juga menyelenggarakan kegiatan “Harmoni Indonesia”, pertunjukan rakyat, literasi, dan doa bersama memerangi hoaks.

      Melalui pertunjukan rakyat, seperti pentas wayang kulit, misalnya, disisipkan pesan agar masyarak menjaga kerukunan, dan menghindari gerakan-gerakan radikal. Dengan pesan-pesan ini, masyarakat diharapkan tidak tertarik menulis hoaks apalagi menyebarkannya, agar kerukunan, persatuan dan kesatuan tetap terjaga demi keutuhan bangsa.***

Endang Sukendar 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana menulis E dan EU dalam Bahasa Sunda?

Pipitputih Sahabat Maya