Menangkal Hoax di Tahun Politik
![]() |
| Google.com |
Di tahun politik ini
tentulah konten komunikasi publik di media sosial akan diwarnai
dengan perbincangan politik yang bisa saja memanas. Dan yang lebih
dikhawatirkan, para netizen atau masyarakat pengguna internet akan
mengumbar konten-konten negatif berupa hoaks (berita bohong) dan
ujaran-ujaran kebencian kepada pihak lawan politiknya, baik melalui
akun-akun media sosial maupun website, atau portal-portal berita yang
mereka buat. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemkominfo) berusaha menghadapi tantangan ini dengan
berbagai langkah.
Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan bahwa menghadapi
Tahun
Politik
2018-2019 ini Kemkominfo telah menjalin kerjasama dengan Komisi
Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam
menghadapi konten negatif internet. Kerja sama tiga lembaga itu
didukung langsung oleh 9 penyelenggara sistem komunikasi
elektronik
(platform) yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia (APJII). Kesembilan platform itu adalah Google Indonesia,
Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM
Indonesia, LINE Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia,
dan METUBE Indonesia.
Januari lalu mereka
mengeluarkan deklarasi untuk bersama-sama mengatasi konten negatif
internet menjelang Tahun Politik ini. Mereka siap melawan hoaks,
informasi menyesatkan, dan informasi yang menimbulkan permusuhan
bernuansa SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Mereka juga
siap bekerja sama meningkatkan literasi, edukasi, dan sosialisasi
untuk melawan hoaks, informasi menyesatkan, dan informasi yang
menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA.
Rudiantara menyatakan,
untuk konten negatif yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan
pilkada dan pemilu, Kemkominfo meminta KPU dan Bawaslu aktif melapor
kepada Kemkominfo jika ada portal-portal berita yang menebar hoaks
atau melakukan pelanggaran kampanye. Selanjutnya Kemkominfo akan
menyampaikan laporan kepada pihak platform untuk menindak
portal-portal berita itu. “Pihak platform menyatakan siap melakukan
take down apabila di media sosialnya ditemukan hoaks, ujaran
kebencian atau ungkapan-ungkapan SARA, yang berpotensi menimbulkan
permusuhan,” ujar Rudiantara kepasa saya, di Jakarta, Kamis 15 Februari lalu.
Sedangkan untuk
konten-konten negatif medsos yang berisi ujaran kebencian Kemkominfo
meminta masyarakat mengadukannya ke bagian pengaduan di website
Kominfo. “Kami akan respons semua pengaduan itu. Jika menyangkut
portal berita, website atau blogspot yang dibuat di dalam negeri,
kami bisa tutup sesuai dengan kewenangan Kominfo. Namun jika
menyangkut akun-akun pribadi di medsos, atau
website dari luar, kami
akan melaporkannya ke pihak platform,” kata Rudiantara. Dan, jika
ada indikasi pelanggaran hukum, kata menteri, pihaknya juga akan
melaporkannya ke polisi. Laporan juga bisa dilakukan oleh pihak-pihak
yang dirugikan langsung oleh konten-konten negatif itu.
Sistem Baru Memproses
Pengaduan
Sebagai upaya
meningkatkan layanan pengaduan, Kemkominfo telah
meluncurkan sistem ticketing pengaduan konten dalam upaya memerangi
konten-konten negatif internet. Sistem
baru ini lebih transparan. “Masyarakat yang mengadukan konten
negatif dapat mengetahui perkembangan proses penanganan pengaduannya.
Mereka bisa tahu sampai sejauh mana aduan konten tersebut diproses,”
kata Rudiantara. Sebelumnya, sistem pengaduan dilakukan melalui
formulir, email, pesan WhatsApp, telepon dan datang langsung.
Kelemahannya, pemrosesan laporan dilakukan secara manual, dan
masyarakat pelapor tidak mengetahui sampai di mana proses penanganan
pengaduannya.
Dengan sistem yang baru,
pengaduan konten negatif dilakukan berbasis ticketing. Sistem ini
terbagi dalam tiga tahapan. Pertama, tahap pelaporan, yang dilakukan
masyarakat dengan cara mendaftarkan diri pada situs aduankonten.id,
lalu mengunggah alamat
konten (URL)
dan screenshot konten negatifnya, serta memberikan deskripsi alasan
pelaporan. Tahap selanjutnya adalah verifikasi untuk menganalisa
laporan tadi. Jika dianggap sebagai konten negatif, maka akan
mendapatkan rekomendasi untuk dibekukan. Jika konten yang dilaporkan
berkaitan dengan kewenangan instansi lain, maka laporan akan
diteruskan ke instansi yang berwenang.
Selanjutnya, bagi konten
yang terbukti negatif, bila berupa website atau aplikasi, maka akan
diinput ke dalam database black list. Tapi bila berupa akun media
sosial, maka akan dilaporkan kepada penyelenggara media sosial
(platform) agar ditutup. “Pada sistem ticketing ini, setiap aduan
konten yang diterima akan diberikan nomor tiket. Dengan nomor tiket
ini, maka pemohon dapat mengecek proses aduannya,” papar Menkominfo
Rudiantara.
Ia
berpesan agar masyarakat terus aktif melaporkan konten-konten negatif
internet. Menteri
juga
mengimbau
masyarakat
umum agar
tak mudah
mempercayai berita yang ditulis portal-portal berita yang tidak
jelas. “Kita
sarankan masyarakat
untuk
selalu menggunakan media resmi atau media mainstream sebagai sumber
informasi yang benar,” ujar Rudiantara.
Literasi Media Sosial
Dirjen Informasi dan
Komunikasi Publik (IKP), Kemkominfo, Dra. Rosarita Niken Widiastuti,
M.Si., mengatakan bahwa pada tahun politik ini masyarakat berpotensi
terpolarisasi
berdasarkan kubu-kubu politik yang bertarung di Pilkada atau Pemilu.
Menurut Niken, ada tiga kelompok masyarakat pengguna internet
(netizen) dalam konteks pilkada dan pemilu, yakni pendukung kontestan
(lovers), penyerang kontestan (haters), dan masyarakat yang netral
(floating mass).
Niken memprediksi,
mungkin hanya sekitar 10% saja dari netizen yang kemudian menciptakan
hoaks atau ujaran-ujaran kebencian. Sisanya, sekitar 90% atau yang
terbesar, adalah sasaran hoaks yang justru rentan menjadi
penyebarnya. “Nah, kami berusaha untuk melindungi masyarakat
mayoritas yang diam ini atau silent majority, dari sasaran informasi
sesat dan ujaran-ujaran kebencian yang bisa memecah belah bangsa,”
kata Niken.
Menurut Dirjen IKP,
hoaks itu berbahaya karena dapat
mengakibatkan desintegrasi bangsa. “Kontens hoaks biasanya berisi
ujaran kebencian, menebar kecemasan,
hasutan,
provokasi, isu SARA,
yang
semuanya itu harus kita tangkal,” kata Niken. Untuk
menangkal hoaks ini,
lanjut Niken, pemerintah tidak bisa sendirian, tetapi perlu kerjasama
dengan berbagai pihak. “Selama ini kami telah bekerjasama dengan
MUI, KWI, PGI, Walubi, PHDI, perguran tinggi, komunitas-komunitas
yang tergabung dalam Cyber Kreasi dan organisasi lainnya,” papar
Niken.
Niken mengatakan
telah menempuh berbagai strategi komunikasi dalam menangkal hoaks.
Pertama, strategi above
the line yakni literasi
media, melalui media mainstream. Kedua, strategi through the line,
yakni literasi media melalui media sosial dan media digital. Dan yang
ketiga strategi below the line, yakni literasi media sosial melalui
pertunjukan rakyat, media luar ruang, seminar, dan lain-lain.
Kemkominfo antara lain
melakukan
literasi kepada masyarakat agar tidak menjadi penyebar hoaks, dan
tidak percaya hoaks. Dalam melakukan literasi itu, Kemkominfo
menggandeng komunitas-komunitas netizen anti hoaks, misalnya dengan
Genposting (Generasi Positif Thinking), Konten Informasi Divital,
Cyber Kreasi,
dan Netizen 2020. Kegiatan yang digelar bersama dengan mereka
meliputi
workshop, pertunjukan rakyat, dan gelar budaya tradisional. Kominfo
bekerja sama dengan Penggerak Budaya Nusantara juga menyelenggarakan
kegiatan “Harmoni Indonesia”, pertunjukan rakyat, literasi, dan
doa bersama memerangi hoaks.
Melalui pertunjukan
rakyat, seperti pentas wayang
kulit, misalnya, disisipkan
pesan agar masyarak menjaga
kerukunan, dan menghindari
gerakan-gerakan radikal. Dengan
pesan-pesan ini, masyarakat diharapkan tidak tertarik menulis hoaks
apalagi menyebarkannya, agar
kerukunan, persatuan dan kesatuan tetap terjaga demi keutuhan bangsa.***
Endang Sukendar

Komentar
Posting Komentar